Aksi Sosial dilakukan Serentak oleh Ribuan Klien Bapas Seluruh Indonesia dalam Penerapan Pidana Alternatif

JAKARTA, Pikiranpublik.com – Suasana berbeda tampak di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). Ratusan Klien Pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) berkumpul untuk melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Kegiatan ini menjadi tanda dimulainya Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Bapas Peduli 2025, yang berlangsung serentak di 94 Bapas seluruh Indonesia.

Aksi sosial ini menjadi langkah awal dalam menyambut implementasi KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pengawasan sebagai bentuk pidana alternatif.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, yang hadir langsung dalam peluncuran kegiatan, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti kesiapan jajaran Pemasyarakatan dalam menerapkan pidana non-penjara.

“Hari ini klien Bapas hadir dan berkontribusi secara nyata. Mereka membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, dan menunjukkan kesiapan menjalankan pidana kerja sosial,” ujar Agus dalam sambutannya.

Ia menambahkan, pidana kerja sosial bukan sekadar pekerjaan sukarela, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban sosial atas kesalahan yang pernah dilakukan.

Mencontoh Sukses Sistem Peradilan Anak

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agus juga menyinggung keberhasilan sistem peradilan pidana anak yang telah menurunkan jumlah anak di lapas secara signifikan sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2012.

“Kami ingin mengulang keberhasilan itu untuk pelaku dewasa. Dengan pidana alternatif, kita tidak hanya memperbaiki sistem, tapi juga mengatasi masalah klasik seperti overkapasitas di lapas,” tegasnya.

Agus juga menyoroti peran penting Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai arsitek reintegrasi sosial bagi klien.

Akademisi: Aksi Ini Contoh Penerapan Pidana Sosial

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang turut hadir, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menyebut bahwa aksi bersih-bersih ini bisa menjadi contoh nyata pelaksanaan pidana kerja sosial di masa depan.

“Saya sangat antusias melihat aksi ini. Ke depan, bentuk pidana sosial bisa bervariasi, seperti membantu di panti sosial, sekolah, hingga memberikan motivasi kepada masyarakat agar tak mengulangi kesalahan serupa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penambahan jumlah dan kualitas PK Bapas, yang langsung mendapat respons positif dari Menteri IMIPAS.

Siap Dukung Penerapan KUHP Baru

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan kesiapan lembaganya dalam mendukung penerapan pidana alternatif pada seluruh tahap, mulai dari pra-adjudikasi hingga pasca-adjudikasi.

“Ini sejalan dengan motto kami: Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat,” ujarnya.

Setelah peluncuran, Menteri Agus meninjau langsung kegiatan bersih-bersih oleh 150 klien Pemasyarakatan Jakarta. Mereka membersihkan area taman, fasilitas umum, hingga danau di kawasan Perkampungan Budaya Betawi. Aksi serupa juga dilakukan serentak di berbagai daerah.

Dengan berlakunya KUHP baru, cakupan Klien Pemasyarakatan kini semakin luas. Tak hanya mereka yang menjalani asimilasi atau pembebasan bersyarat, tetapi juga mencakup klien yang dikenakan pidana kerja sosial dan pengawasan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemprov DKI Jakarta, aparat penegak hukum, serta berbagai stakeholder yang ikut bergabung secara daring dari seluruh Indonesia.

Next Post Previous Post